Description
wisata berbasis pemberdayaan masyarakat. Konsep pemberdayaan masyarakat ini penting karena dengan konsep ini masyarakat memiliki akses bersama atas sumber daya desa, sekaligus inisiatif untuk menjalankan, mengontrol, dan mekimati secara bersama-sama hasil pariwisata demi kemakmuran desanya. Diimplementasikannya UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan serta Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa memang memberikan kesempatan bagi desa untuk secara otonom mengembangkan potensi desa untuk pembangunan wisata. Dalam buku kecil ini, dikaji bagaimana sekelompok masyarakat di sebuah desa membangun wisata desa dengan mengandalkan potensi lokal desa menjadi daya tarik, utamanya pada wisatawan mancanegara, tanpa menanggalkan kearifan budaya lokal yang sudah lama hidup. Buku ini juga memuat berbagai masukan penting bagi desa yang ingin membangun dan mengembangkan wisata di desa.
Reviews
There are no reviews yet.