Description
Dalam perkembangannya, Bawaslu sendiri membuat buku ini dengan penyesuaian perubahan istilah nama maupun ketentuan dari perubahan peraturan di bawah undang-undang. Karena itu, dalam memaksimalkan peran Pengawas TPS, saya membuka pintu adanya perubahan atau perbaikan dari substansi isi buku ini. Perubahan secara mutatis mutandis (seperlunya) bisa dilakukan Bawaslu daerah dalam isi buku dengan tujuan memperkuat sekaligus memaksimalkan tugas pelaksanaan pengawas pemilu, terlebih dengan perbedaan karakteristik daerah dan ragam pemilihannya seperti di Papua yang masih ada sistem noken, di Aceh dengan pengaturan penyesuaian UU Pemerintah Aceh, atau fenomena munculnya calon tunggal.
Reviews
There are no reviews yet.