Description
Pemberdayaan petani jagung dalam konteks katahanan pangang yang bertujuan untuk pembangunan pertanian dan perekonomian nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dinyatakan : negara mempunyai tanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Terkait dengan hal tersebut, pemberdayaan para petani tersebut merupakan pengamalan dari sila ke 5 (lima) yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia menjadi dasar salah satu filosofi pembangunan bangsa. Dari undang-undang tersebut nampak bahwa setiap orang berhak atas kesejahteraan sesuai dengan kemampuannya ikut serta dalam pengembangan usaha untuk meningkatkan kesejahteraan, khususnya di bidang Pertanian.
Reviews
There are no reviews yet.