Description
Masyarakat yang adil dan sejahtera, sebagaimana tertuang dalam Alinea Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, ialah tujuan pembangunan hukum nasional. Dalam konteks ini, pembaruan hukum kepailitan tidak dapat dilepaskan dari tujuan pembangunan ekonomi nasional, khususnya terkait pengaturan terhadap kegiatan bisnis para pelaku usaha dalam hal perjanjian utang-piutang dalam menjalankan bisnisnya. Produk hukum harus mengandung nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum demi mewujudkan ketertiban, penegakan, dan perlindungan hukum yang kemudian mendukung perekonomian nasional.
Tantangan ke depan dalam rangka memecahkan masalah kepailitan dan mewujudkan tujuan pembangunan hukum nasional terkait dengan desain kelembagaan yang akan mendukung penegakan hukum kepailitan. Dengan begitu, terbangun suatu sistem. Selain itu, membangun kultur hukum di tengah masyarakat terkait hukum kepailitan yang akan diterapkan juga menjadi tantangan ke depan.
Reviews
There are no reviews yet.