Description
Ketika Kelalaian Berujung Pencemaran: Tanggung Jawab Hukum Perusahaan dalam Pengelolaan Limbah B3
Penulis: Dr. Zainal Abidin, S.H., M.Hum.; Dr. Zul Akli, S.H., M.H.
Editor: Johari, S.H., M.H.
15,5×23
Sinopsis
“Ketika Kelalaian Berujung Pencemaran: Tanggung Jawab Hukum Perusahaan dalam Pengelolaan Limbah B3” membahas pertanggungjawaban hukum perusahaan akibat kelalaian dalam pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang menyebabkan pencemaran lingkungan. Pengelolaan limbah B3 memiliki risiko tinggi terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sehingga wajib dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dan prinsip kehati-hatian.
Pertanggungjawaban hukum tidak hanya ditujukan kepada perusahaan penerima kerja yang secara langsung mengelola limbah, tetapi juga dapat melibatkan perusahaan pemberi kerja berdasarkan hubungan hukum dan kewajiban pengawasan masing-masing pihak. Dalam hukum perdata, pertanggungjawaban dapat didasarkan pada Pasal 1365 dan Pasal 1366 KUHPerdata, serta ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH, termasuk prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) dalam Pasal 88.
Pengelolaan limbah B3 juga diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021, yang mengatur antara lain pengelolaan limbah B3, pengawasan, pemulihan lingkungan, dan sanksi administratif. Selain pertanggungjawaban perdata dan administratif, perusahaan juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti melakukan tindak pidana lingkungan, baik melalui kesengajaan maupun kelalaian.
Dengan demikian, kajian ini menekankan pentingnya kejelasan pembagian tanggung jawab antara perusahaan pemberi dan penerima kerja dalam setiap tahapan pengelolaan limbah B3. Pertanggungjawaban hukum diperlukan untuk mencegah pencemaran, memberikan pemulihan dan ganti kerugian, serta menjamin perlindungan lingkungan hidup dan masyarakat.





Reviews
There are no reviews yet.