Description
Demokrasi, pada dasarnya menempatkan kekuasaan tertinggi di tangan warga negara. Jean-Jacques Rousseau dalam Du Contrat Social menyatakan bahwa negara dihasilkan dari kesepakatan sukarela masyarakat di mana “kehendak bersama” menjadi sumber legitimasi bagi pemerintahan. Di Indonesia, hal ini tercermin dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Dasar.” Oleh karena itu, sistem demokrasi lokal seperti Pilkada tidak hanya berfungsi sebagai proses pemilihan, tetapi juga sebagai perwujudan langsung dari kekuasaan rakyat yang mengawasi kebijakan dan kepemimpinan publik.
Reviews
There are no reviews yet.