Description
Sebagai akibat adanya kodifikasi hukum perdata dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan hukum dagang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), maka di Negara-negara yang menganut hukum sipil (kontinental) termasuk Indonesia dianut paham bahwa hukum dagang merupakan bagian hukum perdata. Lebih tegas lagi dikatakan bahwa hukum dagang merupakan hukum perdata khusus.
Hukum dagang merupakan jenis khusus hukum perdata. Oleh karena itu, hubungan hukum dan perbuatan hukum perdagangan juga merupakan hukum keperdataan yang mengatur masalah perdagangan atau perniagaan, yaitu masalah yang timbul karena tingkah laku manusia (persoon) dalam perdagangan atau perniagaan.
Reviews
There are no reviews yet.