Description
Perceraian dipahami sebagai terputusnya hubungan antara suami istri oleh suami atau hakim yang mencerai. Meskipun secara hukum Islam penceraian tergolong halal namun, ia merupakan perbuatan yang sangat dibenci atau dimurkai Allah Swt.. Salah satu factor terjadinya perceraian ialah minimnya kesadaran terhadap legislasi perlaksanaan perkawinan dan perceraian, selain juga factor lain semisal moral, ekonomi, dan lain sebagiannya.
Dampak Kesadaran hukum pelaku perceraian ditunjukkan oleh seberapa jauh meraka mengetahui hukum Islam dan peraturanh perundang-undangan yang ada. Demikian halnya dengan pengetahuan tentang isi atau materi hukum dan peraturan perundang-undangan tersebut yang berimplikasi pada sikap perilaku hukumnya.
Reviews
There are no reviews yet.