Description
Hukum dan politik merupakan subsistem dalam sistem kemasyarakatan. Masing-masing melaksanakan fungsi tertentu untuk menggerakkan sistem kemasyarakatan secara keseluruhan. Secara garis besar hukum berfungsi melakukan social control, dispute settlement dan social engeneering atau inovation. Membicarakan sistem hukum dan sistem politik dilihat dari sudut pandang etika dan moral akan muncul perbedaan di antara keduanya yaitu dari dasar pembenarannya.
Reviews
There are no reviews yet.