Description
Masyarakat yang sudah sadar hukum akan bahaya praktik politik uang diharapkan akan menularkan kepada masyarakat lain seperti layaknya efek domino. Sebagai contoh sebuah gerakan untuk tidak memilih calon kontestan politik yang terindikasi melakukan praktik politik uang atau pun terlibat kasus korupsi. Gerakan tersebut nantinya akan juga berpengaruh terhadap para calon kontestan politik untuk nantinya tidak bermain-main dengan praktik politik uang atau pun praktik korupsi di bidang politik.
Kausalitas erat tindak pidana politik uang dalam pemilihan umum dengan tindak pidana korupsi membuat proses penegakan hukumnya tidak cukup menggunakan jeratan pasal undang-undang kepemiluan saja, sehingga menjadi rasional apabila muncul ide mengkonstruksikan politik uang sebagai bagian dari tindak pidana korupsi dalam hukum positif di Indonesia sebagai politik hukum pidana ke depan, guna lebih memberikan kepastian hukum bagi proses penegakannya dan efek jera bagi pelakunya.
Reviews
There are no reviews yet.