loading

Selalu menjadi pilihan penulis
Ikuti kami di -

Menerapkan Standardisasi, Memperkuat Akuntabilitas dan Nilai-Nilai Ideal Profesi Advokat Studi Kelembagaan Organisasi Advokat Di Indonesia

Rp0

Out of stock

Category:

Description

Organisasi Advokat (OA) di Indonesia terus mengalami permasalahan kelembagaan yang menghambat upaya-upaya pencapaian mandatnya, utamanya untuk perbaikan kualitas advokat Indonesia. Hal ini karena, salah satunya, organisasi advokat memiliki standar yang berbeda-beda terkait dengan standardisasi profesi advokat terkait dengan perekrutan anggota dan penegakkan kode etik yang berimplikasi pada kualitas advokat.

Dalam konteks Indonesia, ketiadaan organisasi profesi pengatur OA (single regulator) menyebabkan tidak adanya acuan standar kebijakan bagi OA. Proses rekruitmen advokat misalnya menggunakan standar yang berbeda-beda sehingga sulit untuk memastikan kompetensi/kualitas advokat yang sama. Sejumlah narasumber menyatakan, tidak ada standar baku terkait para pengajar dalam PKPA dan proses magang calon advokat di suatu kantor hukum juga berbeda-beda. Sementara penegakan Kode Etik Advokat juga masih dianggap tidak cukup kuat, karena advokat yang diduga melangggar etik ketika akan diproses di suatu OA kemudian mungkin bisa berganti keanggotaannya ke OA yang lain.

Ada tiga isu mendasar yang hendak disajikan dalam buku ini, antara lain konsep kelembagaan organisasi advokat yang ideal, kondisi kelembagaan organisasi advokat di Indonesia pasca pemberlakukan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dan rekomendasi perbaikan kelembagaan organisasi advokat di Indonesia untuk ke depan.

 

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “Menerapkan Standardisasi, Memperkuat Akuntabilitas dan Nilai-Nilai Ideal Profesi Advokat Studi Kelembagaan Organisasi Advokat Di Indonesia”

Your email address will not be published. Required fields are marked *