Description
Di dalam perkembangannya antropologi hukum banyak memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum pada umumnya maupun pada ilmu hukum adat pada khususnya, hal ini sebagaimana dikemukakan satjipto rahardjo, bahwa antropologi hukum dapat memberi sumbangan yang bermanfaat kepada ilmu hukum khususnya ilmu hukum positif, dengan mendekatkan proses-proses formal serta teknik-teknik hukum kepada isinya yang bermakna[1]. Selain dari itu ilmu ini dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu antropologi sebagai induknya, serta kemungkinan pemanfaatannya dalam pembangunan tata hukum nasional. Karena itu antropologi hukum tidak saja dipelajari pada program studi antropologi tetapi juga dipelajari pada program studi ilmu hukum maupun program studi lainnya yang membutuhkannya hingga saat ini.
[1] Satjpto Rahardjo, Ilmu Hukum, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012, hal.392
Reviews
There are no reviews yet.