Description
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terbagi menjadi dua kategori yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. Hak cipta merupakan hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seorang atau sekelompok orang atas karya ciptannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sedangkan hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri terdiri dari hak paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, dan rahasia dagang.
Reviews
There are no reviews yet.