loading

Selalu menjadi pilihan penulis
Ikuti kami di -

Hak Kekayaan Intelektual

Rp0

Out of stock

Category:

Description

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terbagi menjadi dua kategori yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. Hak cipta merupakan hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seorang atau sekelompok orang atas karya ciptannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sedangkan hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri terdiri dari hak paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, dan rahasia dagang.

 

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “Hak Kekayaan Intelektual”

Your email address will not be published. Required fields are marked *