Description
Dalam menjalin sebuah kesepakatan kerja atau bisnis pastinya dibutuhkan perjanjian kontrak atas pekerjaan atau bisnis yang dikerjakan tersebut agar terjalinnya kesepakatan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Maka diperlukan hukum kontrak untuk mengatur hal tersebut. Kontrak atau perjanjian adalah kesepakatan antara dua orang atau lebih tentang hal-hal tertentu yang telah mereka sepakati. Ketentuan umum tentang kontrak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
Reviews
There are no reviews yet.