Description
Terorisme adalah kejahatan lintas negara, membahayakan keselamatan nyawa banyak orang, mengancam kedaulatan negara, merusak perekonomian negara, dan menimbulkan kerugian fisik dan psikis yang masif bagi para korban. Terorisme bukan hanya masalah penanggulangan tindak pidana mengancam banyak nyawa. Lebih dari itu, terorisme merupakan kejahatan yang berbasis pencucian otak “brain washing” dengan potensi militansi penganut tinggi. Potensi bertambah banyaknya pelaku terorisme perlu ditanggulangi tidak hanya menggunakan hukum pidana (penal) akan tetapi juga menggunakan pendekatan non penal.
Sesungguhnya, dalam konteks pencegahan dan penanggulangan tindak pidana terorisme, hukum pidana di Indonesia sudah cukup mumpuni. Disebut demikian karena perubahan Undang-undang pada tahun 2018 sudah menyesuaikan dengan wawasan internasional dan kebutuhan nasional dalam proses sistem peradilan pidana penanggulangan tindak pidana terorisme. Akan tetapi perlu penguatan formulasi hukum dalam bidang perlindungan saksi dan korban, dan sanksi pidana yang menjerakan serta menakuti pelaku lain yang masih aktif melakukan tindak pidana terorisme.
Kebijakan penal yang ada perlu disempurnakan menggunakan pendekatan korban dan pendekatan pelaku. Hal ini dilakukan agar korban dan keluarga dapat sembuh dari luka, kerugian, dan trauma. Pelaku juga perlu di maksimalkan sebagai informan dalam penanggulangan terorisme. Hal ini termasuk dalam konsep deradikalisasi di bawah payung konsep penanggulangan non penal. Pelaku yang bertobat dapat menjadi motivasi bagi teroris lain yang masih aktif untuk bertobat dan memberikan keterangan dalam penanggulangan kejahatan terorisme nasional maupun lintas negara. Buku ini hadir sebagai upaya untuk memberikan perspektif hukum mengenai kebijakan penal penanggulangan tindak pidana terorisme di Indonesia.
Reviews
There are no reviews yet.