Description
Menurut Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Keamanan pangan (Food Safety) adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi. Artinya pangan yang tidak aman adalah pangan telah tercemar oleh keempat bahaya yaitu (mikro)biologi, kimia, fisik, dan rohani/ batiniah baik sengaja maupun tidak sengaja. Menurut WHO (1992) mendapatkan pangan yang aman merupakan hak azasi setiap individu. Penjaminan keamanan pangan harus dimulai sejak pangan diproduksi di lahan hingga siap konsumsi.
Keamanan pangan berbeda dengan Ketahanan Pangan (Food Security) yang memiliki pengertian kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
Reviews
There are no reviews yet.