Description
Kontrak kerja merupakan suatu kesepakatan yang terjadi antara pekerja dan pengusaha baik dalam bentuk tulisan maupun lisan yang memuat poin-poin dari hak dan kewajiban dari kedua belah pihak sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Perjanjian kerja penting untuk menjamin hak-hak dasar dan kesejahteraan pekerja, dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.
Reviews
There are no reviews yet.