loading

Selalu menjadi pilihan penulis
Ikuti kami di -

Perkawinan dan Perceraian Fenomena, Problematika, dan Legislasinya Hukum di Indonesia

Rp0

Out of stock

Categories: ,

Description

Islam menempatkan perkawinan sebagai sesuatu yang sakral. Indikasi sakralitasnya adalah adanya janji yang diikat atas nama Allah dan disaksikan oleh orang-orang tertentu di hadapan penghulu. Bahkan, walīmah al-urs sebagai kontrol sosial secara normatif mewajibkan kehadiran siapapun dalam radius tertentu yang diundang dan tidak sedang berhalangan secara shar’ī. Perkawinan, sebagai bagian dari hukum keluarga, ditempatkan pada ketentuan-ketentuan hukum yang ada dalam al Qur’an serta hadist Nabi. Terdapat tujuh puluh ayat Al-Qur’an yang merumuskan ketentuan hukum keluarga.

Sakralitas perkawinan rupanya tidak selalu beriringan dengan fenomena kebergamaan masyarakat. Perkawinan secara sosiologis diperlihatkan sebagai transaksi tukar menukar hak dan kewajiban serta penghargaan dan kehilangan yang terjadi di antara dua orang. Kesepahaman yang semacam ini mengarah pada negoisasi intensif untuk mengkompromikan terealisasinya kepentingan-kepentingan salah satu dari keduanya. Jika terjadi kegagalanan negosiasi atau kompromi maka dapat mengantarkan terjadinya perceraian. Apalagi, ketika ruang mediasi untuk mencari solusi yang baik tertutup atau tidak membuahkan hasil yang positif.

Buku ini hendak memaparkan hukum perkawinan dan perceraian dalam konteks fenomena sosial dan legislasi hukum di Indonesia. Terdiri dari delapan topik utama, antara lain: fenomena sosial perkawinan dan perceraian;  perkawinan dalam Islam; hukum perkawinan di Indonesia; problematika perkawinan; faktor-faktor perceraian dan pemahaman masyarakat; fenomena, motif, dan dampak perceraian; legislasi hukum tentang perceraian; dan  kesadaran hukum dan perilaku keagamaan.

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “Perkawinan dan Perceraian Fenomena, Problematika, dan Legislasinya Hukum di Indonesia”

Your email address will not be published. Required fields are marked *