Description
Keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban. Lebih lanjut, dalam Pasal 3 Ayat (1) UU Keuangan Negara menyatakan bahwa “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan. Berikutnya, hukum keuangan negara adalah peraturan hukum yang berisikan mengenai pengelolaan hak dan kewajiban Negara yang dapat dinyatakan dengan uang serta hal lainnya yang dapat dijadikan milik negara. Keuangan negara juga mencakup keseluruhan aspek keuangan baik melalui pendapatan, pengeluaran dan pengelolaan terhadap aset negara
Reviews
There are no reviews yet.