Description
Penulis: Miftakhur Rokhman Habibi, MH
Ed. 1, -1- Malang: Inara Publisher, 2022
II, xxx hlm., 15,5 X 23
Hukum Pasar Modal adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara investor (yang memiliki dana) dengan Emiten atau Perusahaan Publik (yang membutuhkan dana) melalui Bursa Efek sebagai media tempat bertemu. ukum Pasar Modal diatur oleh Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU-PM). Pasar Modal berfokus pada aspek jual dan beli Efek berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka Efek dan setiap derivatif dari Efek.
Secara ringkas, buku ini membahas seluk beluk pasar modal mulai dari sejarah, pengertian, perkembangan hukum pasar modal sejak era kemerdekaan hingga era modern yang didukung dengan digitalisasi, instrumen pasar modal, initial public offering (IPO), mekanisme transaksi pasar modal, kejahatan dan pelanggaran pasar modal, perkembangan pasar modal di beberapa negara serta penyelesaian sengketa pasar modal. Buku ini dapat dijadikan sebagai bahan referensi bagi mahasiswa yang ingin mengetahui seluk beluk hukum pasar modal di Indonesia.
Reviews
There are no reviews yet.