loading

Selalu menjadi pilihan penulis
Ikuti kami di -

Konstruksi Perjanjian Perkawinan: Ketika Fiqih Melampaui Legislasi Hukum Positif di Indonesia

Category:

Description

Konstruksi Perjanjian Perkawinan: Ketika Fiqih Melampaui Legislasi Hukum Positif di Indonesia
Penulis: Dr. Afiq Budiawan, S.HI., M.HI.
15,5×23
Buku Konstruksi Perjanjan Perkawinan: Ketika Fiqih Melampaui Legislasi Hukum Positif di Indonesia mengupas secara komprehensif dinamika perjanjian perkawinan sebagai instrumen hukum yang tidak hanya berfungsi mengatur hubungan keperdataan suami istri, tetapi juga menjadi sarana perlindungan hak, pencegahan konfik, dan penguatan ketahanan keluarga. Berangkat dari perkembangan hukum perkawinan di Indonesia, buku ini menjelaskan landasan normatif perjanjian perkawinan dalam hukum Islam maupun hukum positif, disertai pembahasan mengenai teori maslahat, kaidah fiqih, serta perkembangan regulasi yang membentuk praktik perjanjian perkawinan di Indonesia.
Selain mengkaji aspek normatif, buku ini menghadirkan perspektif sosial melalui analisis praktik perjanjian perkawinan di berbagai daerah, seperti DKI Jakarta, Jawa Timur, Riau, dan Malang. Penulis menguraikan beragam faktor yang mendorong lahirnya perjanjian perkawinan, mulai dari stratifikasi sosial, budaya, ekonomi, pendidikan, modernisasi, hingga peran para pemangku kepentingan. Kajian komparatif dengan hukum adat dan sistem hukum negara-negara Muslim turut memperkaya pemahaman mengenai transformasi konsep perjanjian perkawinan dalam masyarakat yang terus berkembang.
Sebagai kontribusi akademik dan praktis, buku ini menawarkan konstruksi baru perjanjian perkawinan melalui pendekatan fiqih progresif yang berorientasi pada kemaslahatan, keadilan, dan perlindungan keluarga. Penulis mengajukan pembaruan legislasi, pengembangan model perjanjian perkawinan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat modern, serta menegaskan bahwa perjanjian perkawinan bukan sekadar dokumen administratif, melainkan fondasi strategis dalam mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah di Indonesia.

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “Konstruksi Perjanjian Perkawinan: Ketika Fiqih Melampaui Legislasi Hukum Positif di Indonesia”

Your email address will not be published. Required fields are marked *