Description
Buku ini pada dasarnya membangun konstruksi hukum berbasiskan ketentuan–ketentuan sosial dan aspirasi publik. Lahirnya Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) sebagai inklusi keuangan merupakan upaya pemenuhan kebutuhan layanan keuangan pada masyarakat khususnya kalangan unbanked yang jumlahnya mayoritas namun hanya dipayungi oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Ketidakadaan sanksi pidana akibat keterbatasan regulasi ini seringkali menimbulkan ekses negatif terutama bagi penerima dana. Perubahan sosial ini utamanya menghendaki pembadanan hukum dalam bentuk lahirnya undang-undang yang memberikan kepastian hukum juga pelindungan bagi penerima dana agar efisien dan berkeadilan juga sebagai sarana kegiatan manusia berkenaan dengan ada dan berlakunya hukum di dalam masyarakat berupa membentuk, melaksanakan, menerapkan, menemukan, meneliti, dan secara sistematikal mempelajari dan mengajarkan hukum yang berlaku. Dengan demikian, penulis ini mencoba untuk menawarkan konsep ideal terhadap regulasi LPBBTI yang berbasis pada perubahan sosial dalam masyarakat.
Topik-topik penting yang dibahas di dalam buku ini antara lain: karakteristik dan struktur pengelolaan fintech peer to peer lending sebagai inklusi keuangan, dan formulasi pembadanan fintech peer to peer lending yang ideal, efisien, dan berkeadilan.
Reviews
There are no reviews yet.