Description
Konflik kepentingan dalam penguasaan lahan antara penguasa dengan masyarakat adat sudah berlangsung lama. Hal ini dilatarbelakangi oleh alasan dan kepentingan yang berbeda. Penguasa mempunyai legitimasi untuk menguasasi seluruh lahan yang ada di wilayah negara Indonesia berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan masyarakat adat mendapatkan legitimasi kekuasaan berdasarkan hukum adat yang masih hidup dan warisan turun temurun dari leluhurnya. Buku ini mendiskusikan beberapa aspek penting perihal hak masyarakat adat dalam penguasaan lahan dan perihal semua konflik agraria. Tentu buku ini sangat berguna bagi praktisi hukum, mahasiswa, dan juga para aktivis agraria, sebagai sumber informasi dan refrensi di bidang kajian agraria.
Reviews
There are no reviews yet.